Suara.com - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan TNI
tidak meminta peranan apapun dalam pembahasan rancangan undang-undang anti
terorisme di Dewan Perwakilan Rakyat.
"Soal
UU antiterorisme, TNI tidak pernah meminta apapun juga," kata Gatot usai
menyampaikan ceramah kebangsaan di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad
Dahlan (UAD) Yogyakarta, Minggu (4/6/2017) malam dikutip dari Antara.
Menurut
Gatot, terorisme merupakan kejahatan terhadap negara sehingga dia meminta agar
definisi tersebut ditegaskan agar ada upaya apapun dari negara untuk mencegah
dan memberantas.
"Tetapi,
saya hanya minta tolong definisi teroris itu adalah kejahatan terhadap negara
apapun yang diundangkan, karena bagi TNI undang-undang itu panglima bagi TNI,
jadi TNI akan mengikuti apapun yang ada di dalam Undang-Undang," ujarnya.
Ketika
ditanya peranan apa yang diharapkan dalam pelibatan pemberantasan terorisme
yang akan diatur dalam UU tersebut, Gatot mengatakan, tidak mau melalukan
intevensi peran, sehingga diminta apapun akan selalu siap.
"TNI
disuruh apapun juga siap, karena keselamatan anak cucu bangsa Indonesia
tergantung bagaimana yang merumuskan undang-undang teroris. Begitu ya,"
ucapnya.
Sementara
itu, anggota DPR RI Hanafi Rais usai menghadiri pengajian kebangsaan bersama
Panglima TNI itu mengatakan ada pasal-pasal yang diusulkan dalam pembahasan RUU
Antiterorisme yang masih memunculkan dinamika. Salah satunya mengenai
keterlibatan TNI.
"Kalau
secara usulan pemerintah, TNI itu memang sudah sejak awal dalam draf itu disebutkan
menjadi bagian dari lembaga atau aparat pemerintah yang dilibatkan dalam
pemberantasan atau penanggulangan terorisme itu sendiri," katanya.